BeritaHukumRehat

Diduga Lakukan Penganiayaan, Aktor Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi

BIMATA.ID, Jakarta – Aktor laga sekaligus atlet bela diri Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas kasus penganiayaan. Polisi menyebut, kasus ini berawal dari Iko Uwais yang tidak terima ditagih bayaran desain interior.

“Kronologi singkatnya, awalnya Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (13/06/2022).

Kombes Pol Zulpan menjelaskan, Iko sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice (nota) sisa pembayaran kepada Iko.

“Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA,” jelasnya.

Namun, WhatsApp (WA) tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko. Hingga kemudian pada Sabtu, 11 Juni 2022, Iko memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.

“Terjadi cekcok mulut, terlapor mengeroyok korban,” tutur Perwira menengah Polri ini.

Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan itu, seorang bernama Rudi melaporkan Iko dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close