BeritaHukumInternasional

Belasan ABK WNI yang Tertahan di Yaman Akhirnya Dibebaskan

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak 18 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Kapal Ikan Cobija berbendera Somalia, akhirnya meninggalkan Yaman. Mereka kini dalam perjalanan pulang ke Indonesia.

Belasan ABK asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Maluku, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), Jawa Timur (Jatim), dan DKI Jakarta ini menghadapi berbagai permasalahan saat bekerja di kapal berbendera Somalia.

Menurut keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat di Oman, para WNI menghadapi permasalahan gaji hingga lingkungan kerja yang buruk. Sampai akhirnya, 18 ABK tersebut harus tertahan di Yaman akibat berbagai tuduhan, seperti terlibat penangkapan ikan ilegal dan pemalsuan bendera kapal.

Selain gaji, para ABK mengalami minimnya fasilitas makan, minum, komunikasi sampai suhu yang tidak bersahabat. Permasalahan hukum dan pekerjaan segera ditangani KBRI di Oman. Mereka melakukan negosiasi untuk membebaskan 18 ABK tertahan di Yaman.

“Upaya tersebut berbuah hasil dengan putusan Kejaksaan Tinggi di Mukallla, yang membebaskan 18 ABK tersebut dari tuduhan hukum dan selanjutnya memulangkan mereka ke tanah air,” ujar keterangan KBRI di Oman

Untuk diketahui, belasan ABK WNI berangkat ke Myanmar untuk bekerja di kapal ikan berbendera Somalia pada Desember 2019. Selanjutnya, di September 2020 kapal tiba di Yaman sampai akhirnya tertahan di sana.

Saat ini setelah dibebaskan, 18 ABK itu akan berangkat ke Kairo terlebih dahulu. Sesudahnya mereka akan terbang ke Jakarta dan dijadwalkan tiba pada Sabtu, 18 September 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close