BeritaHukumPolitik

Sejak 2004 Ratusan Anggota Dewan dan Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah menjerat sebanyak 310 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kurun waktu 2004 hingga 2021. Ratusan anggota dewan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tidak hanya anggota dewan, KPK RI juga telah berhasil menjerat 22 gubernur, serta 148 wali kota dan bupati sebagai tersangka dalam kurun waktu 17 tahun.

KPK RI menyebut, banyaknya anggota dewan dan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus Tipikor membuktikan bahwa pelaku korupsi di sektor politik masih marak.

“Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Selasa (10/05/2022).

Ali menilai, banyaknya anggota dewan dan kepala daerah yang menjadi tersangka kasus Tipikor seharusnya bisa dijadikan alarm atau pengingat bagi para aktor politik untuk berhati-hati. Apalagi, sebentar lagi akan dimulai kontestasi pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya pada 2022-2023. Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh Penjabat (Pj). Selanjutnya Pj akan bertugas sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024,” terangnya.

“Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama. Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya ‘praktik jual-beli jabatan’ dalam beberapa perkara yang ditangani KPK,” lanjut Ali.

Lebih lanjut Ali menyampaikan, biaya besar dalam proses politik dapat menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi. Potensi korupsi itu, sambungnya, untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup biaya politik tersebut.

“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, KPK RI sangat konsentrasi melakukan pencegahan korupsi pada sektor politik. Salah satunya melalui program politik cerdas berintegritas.

Ali mengungkapkan, kedudukan partai politik (parpol) sangat strategis dalam mengusung pasangan calon yang dapat menghasilkan wakil rakyat, presiden, wakil presiden, dan kepala daerah berkualitas.

“Oleh karenanya, program ini akan mendorong para pimpinan dan pengurus partai politik baik di pusat maupun daerah, bisa menjadi benteng bagi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya,” ungkap Ali.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close