BeritaEkonomiHukumNasionalPolitik

Kamrussamad Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Pelantikan DK OJK Ditunda

BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak pemerintah menjelaskan alasan pelantikan anggota DK OJK batal digelar sesuai jadwal, yakni 24 Mei 2022.

“Saya mendengar pelantikan DK OJK akan dilaksanakan pada 24 Mei ini. Meskipun akhirnya jadwalnya diundur, kita minta pemerintah jelaskan alasan pelantikan DK OJK,” jelas anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra itu, Selasa (24/05/2022).

Selain mendesak pemerintah menjelaskan alasan pelantikan batal digelar sesuai jadwal, Kamrussamad juga mempertanyakan apakah Keputusan Presiden (Keppres) tentang DK OJK 2022-2027 benar sudah diterbitkan.

“Apakah Keppres Pengangkatan DK OJK 2022-2027 sudah diterbitkan?” Kamrussamad.

Kemudian, dirinya menjelaskan, jika merujuk Keppres No 87/P.2017, masa jabatan DK OJK periode 2017-2022 berakhir pada 20 Juli 2022.

Menurutnya, pelantikan DK OJK periode 2022-2027 bisa digelar jika Presiden Jokowi sudah menerbitkan Keppres pengangkatannya.

“Keppres ini justru dapat membantu percepatan masa transisi berakhir dan membangun kepercayaan pelaku usaha industri keuangan,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close