BeritaPolitik

Perindo Dukung 2 Poin Tuntutan Mahasiswa

BIMATA.ID, Jakarta – Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2022. Dalam tuntutannya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta, Pemerintah RI untuk konsisten terhadap gelaran pemilihan umum (Pemilu) 2024 dan bisa menstabilkan harga bahan pokok.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Yerry Tawalujan mengatakan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa yang meminta Pemerintah RI menstabilkan harga bahan pokok dan mengusut mafia minyak goreng sejalan dengan suara Partai Perindo.

“Tuntutan mahasiswa agar pemerintah menstabilkan harga bahan pokok dan mengusut tuntas mafia minyak goreng sesuai dengan suara Partai Perindo. Jadi, kami mendukung dua poin tuntutan mahasiswa agar diperhatikan pemerintah,” katanya, Senin (11/04/2022).

Dirinya mengemukakan, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang (UU). Namun, harus dilakukan dengan cara yang santun dan terkendali.

“Penyampaian pendapat melalui demontstrasi itu bagian dari demokrasi dan dilindungi Undang-Undang, asal tetap dalam rambu kesantunan. Jika berubah anarkis, justru bisa kontra produktif dan mengorbankan kepentingan banyak orang,” ujar Yerry.

Adapun 18 tuntutan BEM SI dalam aksi di depan Gedung DPR RI di antaranya;

Enam tuntutan saat aksi 28 Maret 2022:

  1. Mahasiswa menuntut Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak dan memberikan pertanyaan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, karena sangat jelas mengkhianati konstitusi.
  2. Mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk menunda dan mengkaji ulang UU IKN termasuk dengan pasal-pasal yang bermasalah, serta dampak yang ditimbulkan dari aspek lingkungan, hukum, sosial ekologi, dan kebencanaan.
  3. Mahasiswa menyinggung soal bahan pokok dan kelangkaan minyak goreng. Presiden Jokowi untuk bisa menstabilkan harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat.
  4. Mahasiswa meminta Presiden Jokowi mengusut tuntas para mafia minyak goreng serta mengevaluasi kinerja menteri terkait.
  5. Mahasiswa juga menuntut penyelesaian konflik Agraria.
  6. Mahasiswa meminta presiden dan wakil presiden berkomitmen penuh dalam menuntaskan janji kampanye di sisa masa jabatannya.

Dua belas tuntutan saat aksi 21 Oktober 2021:

  1. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah.
  2. Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah.
  4. Menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengembangkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
  5. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri.
  6. Wujudkan Supremasi Hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
  7. Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Batalkan TWK, Hadirkan Perppu atas UU KPK no. 19 tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
  8. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun.
  9. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
  10. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
  11. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang MINERBA.
  12. Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan.
  13. Penegasan UU pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close