BeritaHukum

Pengadilan Tinggi Bandung Vonis Mati Abah Heni Terdakwa Kasus Pencabulan 10 Bocah di Bawah Umur

BIMATA.ID, Jabar – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni dalam kasus pencabulan 10 bocah perempuan di bawah umur di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Ketua Majelis Hakim, Yuli Heryati, dikutip dalam amar putusan, Selasa (26/04/2022).

Vonis hukuman mati dari PT Bandung itu diberikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan gugatan atas vonis 15 tahun buk dari Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jabar.

“Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022,” pungkasnya.

Hakim menganggap, terdakwa terbukti bersalah dan telah melakukan kegiatan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur lebih dari satu orang.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan,” terang Yuli.

Selain itu, dalam amar putusan juga menyatakan bahwa Abah Heni telah melakukan perbuatan keji ini sejak 2017 dan 2021. Aksi tersebut pun dilakukan di kediamannya dengan korban banyak dari teman anaknya sendiri.

Adapun 10 korban dari terdakwa merupakan di bawah umur, yang paling muda berusia lima tahun dan paling tua berusia 11 tahun.

“Dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” ucapnya.

Dalam putusan PN Cibadak, Abah Heni sudah divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dari vonis ini, JPU melakukan banding ke PT Bandung dan akhirnya divonis hukuman mati.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close