Regional

Ditetapkan Level 3 PPKM, Pemkot Makassar Protes Pemerintah Pusat

BIMATA.ID, Makassar – Kota Makassar naik level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 2 ke level 3.

Pemberlakukan PPKM level III Kota Makassar tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 yang ditindaklanjuti dalam surat edaran Wali Kota Makassar Nomor 443.01/166/S.Edar/Kesbangpol/IV/2022 dan berlaku 26 April hingga 9 Mei 2022.

Penetapan Makassar level 3 diprotes pemerintah kota. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin adu data dengan Kementerian Kesehatan.

Nursaidah mengatakan, ada perbedaan data antara pemerintah kota dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dosis dua vaksinasi.

“Ternyata setelah kami telusuri, Kemenkes menganggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen, saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level 2,” kata Nursaidah.

Padahal, Nursaidah mengatakan, capaian vaksin dosis 1 Kota Makassar sudah 95,31 persen dan dosis 2 di angka 75,41 persen.

“Tapi Kemenkes juga tidak bisa melakukan apa-apa karena statement itu berlaku nasional, makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat,” katanya.

Kepala Kesbangpol Kota Makassar Zainal Ibrahim ditugasi menghadap Kemendagri sekaitan penetapan level 3 tersebut.

Zainal mengatakan, pihak Kemendagri meminta agar tracing dan testing Covid-19 lebih ditingkatkan kembali untuk mencapai PPKM level 2.

“Kami sudah koordinasi dengan Ibu Kadis Kesehatan kemarin, dan InsyaAllah akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan melalui sistem Kementerian Kesehatan RI,” katanya.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close