BeritaHeadlineHukum

Anggota Polres Jember Diamuk Massa Gegara Tabrak Bocah 8 Tahun

BIMATA.ID, Jatim – Seorang Anggota Polres Jember diamuk massa. Ia dikeroyok lantaran menabrak bocah 8 tahun di Jalan Raya Dusun Krajan, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kanit Laka Lantas Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi membenarkan tersebut. Anggota Polres Jember yang menabrak anak 8 tahun itu adalah Bripka DH.

Ipda Kukun menjelaskan kronologinya. Senin, 18 April 2022, Bripka DH mengendarai mobil Toyota Avanza melaju dari Barat ke timur si Jalan Raya Dusun Krajan.

Dari jauh korban terlihat berlari ke arah barat. Lalu secara tiba-tiba anak itu menyeberang ke selatan jalan. Bripka DH pun berusaha menghindari benturan.

“Anak yang lepas dari pengawasan orang tuanya itu berlari (menyeberang) dengan tiba-tiba. Dia terserempet bemper mobil sebelah kiri,” ungkap Ipda Kukun, Kamis (21/04/2022).

Setelah mobilnya menyerempet anak itu hingga jatuh, Bripka DH turun dari mobil bermaksud menolong korban. Tapi, tiba-tiba warga berdatangan lalu mengeroyok Bripka DH.

Akibat terserempet mobil Bripka DH, bocah 8 tahun tersebut luka dan sudah ditangani di rumah sakit. Demikian halnya Bripka DH yang juga terluka akibat dikeroyok massa.

Saat ini, kasus itu pun ditangani kepolisian di Jember. Baik kasus kecelakaan maupun kasus pengeroyokan terhadap Bripka DH.

“Orang-orang yang diduga pelaku pengeroyokan itu sempat diperiksa. Yang menangani Satuan Reskrim. Kami menangani kecelakaannya,” katanya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close