BeritaHukum

KPK Resmi Tahan Annas Maamun

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), resmi menahan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Tahun Anggaran 2014 dan/atau RAPBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Annas sudah diteken sejak tahun 2015 lalu. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menuturkan, perkara itu merupakan tunggakan masa lalu.

“Sprindik tahun 2015, (kami) merasa cukup lama, ini adalah beban daripada tunggakan-tunggakan Sprindik yang lama,” tuturnya, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/03/2022).

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” pungkas Karyoto.

Dalam proses penyidikan, Karyoto menyampaikan, pihaknya sudah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sejumlah Rp 200 juta.

“Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data ditambah fakta-fakta selama proses persidangan dalam terpidana Suparman dkk, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM, Gubernur Riau periode 2014-2019,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Annas sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK RI menjemput paksa Annas dikediamannya di Pekanbaru, Riau, hari ini, Rabu, 30 Maret 2022. Ia dianggap tidak kooperatif dalam penyidikan yang sedang dijalankan lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu merupakan proses hukum kedua Annas di KPK RI. Sebelumnya, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan atas kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close