BIMATA.ID, Cianjur- Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur selama tahun 2021 telah memeriksa 136 desa terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dengan jumlah temuan sebanyak 649 kasus. Hal ini pun disoroti DPRD Kabupaten Cianjur.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadhan, secara tegas meminta agar oknum yang melakukan penyelewengan dana desa ditindak tegas. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena kurangnya pengawasan, terutama yang berada di wilayah pelosok.
“Penyalahgunaan anggaran di tingkat desa seperti hal biasa. Makanya kita DPRD Cianjur meminta kepada pihak terkait untuk menindak tegas supaya jadi efek jera,” ujarnya, kemarin (16/3).
Seperti kita ketahui, sambung Ganjar, hingga saat ini masih banyak kasus penyalahgunaan anggaran dana desa yang belum juga terselesaikan oleh Itda.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Muhammad Isnaeni, meminta agar Inspektorat Daerah harus melakukan pemanggilan secara selektif terhadap oknum kades.
“Ini sangat menghawatirkan kita, untuk itu harus segera diselesaikan oleh Itda secara serius,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur selama tahun 2021 telah memeriksa 136 desa terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dengan jumlah temuan sebanyak 649 kasus.
Inspektur Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur, Cahyo Supriyo, mengatakan, sebanyak 136 desa tersebut merupakan temuan reguler atau pemeriksaan yang rutin dilakukan setiap tahun oleh Itda.
“Untuk reguler jumlah temuan ada 136 desa. Sedangkan jumlah temuannya ada 649 kasus dari 136 desa itu yang semua penyelewengan dana desa (DD),” ujarnya, Senin (14/3).
Diungkapkan Cahyo, hasil pemeriksaan terhadap 136 desa tersebut kerugian negara mencapai Rp4.098.484.354 dana desa yang diselewengkan oknum tidak bertanggungjawab.
“Tapi untuk kerugian negara dari temuan reguler semuanya sudah tuntas. Mereka sudah mengembalikan ke kas desa,” katanya.
Disisi lain, jelas Cahyo, ada sebanyak 13 kasus yang masih dalam tahap pemeriksaan pihaknya berdasarkan dari temuan pemeriksaan khusus (Riksus) yang dilaporkan masyarakat dengan total kerugian negara mencapai Rp3.017.992.054.
“Dari 13 temuan Riksus, ada 98 pemeriksaan terdiri pihak SD, BUMDes, desa, Dinas Pendidikan, pihak kecamatan, dan pihak SMP. Tapi yang proses mau mengembalikan baru Rp410.803.898, sementara sisanya Rp2.607.188.184 menjadi PR (pekerjaan rumah, red) kita,” paparnya.
Cahyo menegaskan, pihak yang belum mengembalikan atau melakukan ganti rugi diberi waktu hingga 25 Maret 2022. Jika mereka tidak menyanggupi dengan waktu yang telah ditetapkan, kata Cahyo, makan akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kita kan hanya pengawasan dan upaya pengembalian kerugian negara. Kita kasih waktu 2 bulan, kalau yang bersangkutan tidak sanggup membayar ganti rugi, maka akan kita serahkan kasusnya ke polisi dan kejaksaan,” tandasnya.