BeritaHukumPolitik

Nama Taufik Gerindra Disebut dalam Persidangan Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

BIMATA.ID, Jakarta – Nama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, M Taufik, disebut dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Tanah ini rencananya bakal digunakan untuk pembangunan hunian down payment (DP) Rp 0.

Hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Saya pernah diingatkan oleh Yadi (Senior Manager PPSJ). Bahwa, pernah ditelpon oleh Taufik, meminta kepada saya agar membantu Tommy Ardian (Direktur Utama PT Adonara Propertindo) dalam proses pembayaran tahap II terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ujar JPU, Takdir Suhan, saat membacakan BAP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (03/02/2022).

Tommy juga merupakan terdakwa dalam perkara pengadaan tanah tersebut. Dia diduga terlibat dalam kongkalikong pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Yoory mempertegas, permintaan dari politikus senior Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu Tommy ketahui dari Yadi. Menurutnya, Taufik hanya bertugas mengawasi jalannya operasional PPSJ.

“Tapi yang saya tahu beliau (Taufik) melakukan monitor terhadap kegiatan Sarana Jaya,” tuturnya.

Kasus dugaan korupsi tanah Munjul menjerat lima terdakwa. Yakni, Yoory Corneles Pinontoan, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.

Yoory didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 152 miliar. Kerugian ini terkait korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Dia diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close