Regional

Ini Enam Daerah di Sulsel yang Menerapkan PPKM Level 3

BIMATA.ID, Makassar – Pemerintah telah menetapkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pasca-meningkatkan kasus Covid-19.

Di Sulsel, enam daerah yang masuk kategori Level 3 adalah; Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang dan Makassar.

Level 2; Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Pangkep, Soppeng, Wajo, Sidrap, Enrekang, Luwu, Tana Toraja dan Palopo.

Level 1; Selayar, Barru, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur dan Parepare.

Penerapan level PPKM tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19. Inmendagri ini mulai berlaku 15-28 Februari 2022.

Koordinator Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Arman Bausat mengakui, Sulsel memang berpotensi menerapkan PPKM Level 3 jika melihat perkembangan kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini.

“Pasti kembali ke sana awal lagi melakukan pembatasan. Pembatasannya mungkin agak fleksibel meskipun sama dengan PPKM Level 3 awal waktu Delta tapi mungkin masih ada fleksibilitas,” kata Arman.

Peningkatan kasus ini bisa saja disebabkan varian Omicron. Namun satgas kata Arman, tidak terlalu fokus pada penanganan Omicron.

“Yang jelas dia positif, tapi kalau mau kita pastikan Omicron atau tidak, itu susah sekali. Jadi kalau dia terkonfirmasi, kita masukkan ke dalam ruangan isolasi, kalau tidak bergejala, dia isoter kalau gejala sedang atau berat masuk ke RS smpai ICU,” pungkas Arman yang juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel ini.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close