Regional

Polda Sulsel Limpahkan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Kejati 

BIMATA.ID, Makassar – Penyidik Polda Sulsel melimpahkan berkas 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Rabu (12/1/2021) siang.
Ke 13 tersangka tersebut salah satunya adalah Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Sulsel Erwin Hatta. Mereka mengenakan rompi tahanan.
“Hari ini kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel  Adnan Hamzah mengatakan, meski telah dilimpahkan, ke 13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rumah Tahanan (Rutan) Polda.
“Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang,” kata Adnan.
Penahanan kata dia, bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang. Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.
“Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang,” bebernya.
Pembangunan RS Batua dibiayai APBD Kota Makassar tahun anggaran 2018. Nilai kontrak pembangunan sebesar Rp25,5 miliar.
Adnan melajutkan, bahwa dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan penyelidikan dilakukan ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.
“Terhadap peranan pihak lain baik itu tanda kutip banggar maupun pihak lain, itu tetap menjadi kewajiban penuntut umum untuk menggali faktanya di persidangan,” kata Adnan Hamzah.
“Kemudian kita akan melihat relevansi perbuatan sejauh mana,” pungkasnya.
(HW)
Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close