BeritaHeadlineHukum

KPK Geledah Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menggeledah rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 25 Januari 2022.

Pengeledahan itu dilakukan sebagai rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Langkat.

“Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumut. Lokasi yang dituju di antaranya rumah kediaman pribadi tersangka TRP selaku Bupati Langkat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/01/2022).

Saat ini, sambung Ali, tim penyidik KPK RI masih berada di lapangan dan melakukan pengumpulan bukti.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” tandasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengingatkan kepada siapa pun dilarang dengan sengaja merintangi hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus tersebut.

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan di Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi, dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Seperti diketahui, KPK RI total menetapkan enam tersangka.

Adapun sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta atau kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin Angin (MR) dari pihak swasta atau kontraktor.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close