BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Ibu Kota Pindah, Bagaimana Nasib Gedung Milik Pemerintah di Jakarta?

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menjelaskan, pemindahan ibu kota negara (IKN) akan didanai melalui sejumlah skema, termasuk lewat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN). Pemanfaatan BMN mencakup optimalisasi sejumlah gedung kantor pemerintah pusat di Jakarta yang akan ditinggalkan.

Menurutnya, dukungan dari pemerintah untuk membangun ibu kota baru bukan hanya melalui alokasi yang ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, tetapi juga lewat pengelolaan aset negara.

“Dalam pembahasan oleh DPR disampaikan berkali-kali dari berbagai fraksi pemanfaatan BMN menjadi penting, komplek yang ada di Jakarta ini dan konsolidasi dari berbagi banguan-bangunan di ibu kota saat ini,” ujarnya, Selasa (18/01/2022).

Rencana pemanfaatan BMN untuk membantu membiayai pembangunan ibu kota baru akan dijabarkan dalam rencana induk pembangunan IKN. Rencana induk ini nantinya akan berisi perencanaan terpadu yang menjadi pedoman bagi otorita IKN dan pemerintah pusat dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota, termasuk penyelenggaraan pemerintahan di ibu kota negara nanti. Rencana induk ini yang juga akan menjadi acuan untuk alokasi pendanaan ibu kota baru.

Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, rencana pemanfaatan BMN untuk membantu mendanai ibu kota negara sudah diungkapkan Kementerian Keuangan sejak November tahun lalu. Total aset negara hinggga 2020 mencapai Rp 11.098 triliun, di antaranya sebanyak Rp 1.000 triliun berada di Jakarta dalam bentuk gedung perkantoran.

“Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kami kerjasamakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana (IKN),” jelasnya, Jumat (26/11/2021).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close