BeritaPolitik

Gelar Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), menyelenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN). Bakal beleid ini mendapat dukungan mayoritas fraksi dan sah menjadi Undang-Undang (UU).

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang IKN dapat disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/01/2022).

“Setuju,” jawab Anggota DPR RI yang mengikuti Rapat Paripurna secara fisik dan virtual yang diikuti suara ketukan palu pengesahan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan proses pembahasan. Pembentukan Pansus dilakukan pada 7 Desember 2022.

Lalu, Pansus menggelar rapat kerja bersama Pemerintah RI secara maraton. Pansus juga meminta masukan sejumlah ahli terkait pembahasan payung hukum pemindahan pusat pemerintahan Indonesia itu dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pansus kemudian melakukan kunjungan kerja ke sejumlah tempat. Di antaranya, lokasi pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim dan Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Lebih lanjut, Pansus kembali melakukan rapat kerja bersama Pemerintah RI untuk mengambil keputusan tingkat I RUU IKN pada Senin, 17 Januari 2022. Rapat dilakukan hingga Selasa dini hari, 18 Januari 2022.

Salah satu kesepakatan dalam pengambilan keputusan tersebut adalah nama IKN. Yakni, Ibu Kota Nusantara.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengemukakan, Pansus telah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait RUU IKN.

Hasilnya, sebanyak 8 fraksi dan Komite I DPD menyatakan menerima pembahasan dan melanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak pembahasan RUU IKN.

“Dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II dalam sidang paripurna,” ujar Doli.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close