BeritaHeadlineHukum

Komisi Hukum dan HAM MUI Minta Herry Wirawan Diberi Hukuman Maksimal

BIMATA.ID, Jakarta – Predator seks Herry Wirawan menjadi sorotan pasca kasusnya terungkap di pengadilan. Bahkan, komentar terhadap tindakan Herry diapresiasi oleh banyak pihak agar aparat penegak hukum maksimal memberikan hukuman.

Merespons itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Deding Ishak meminta, agar majelis hakim memberi hukuman yang setimpal.

“Herry Wirawan ini bukan representasi pengajar di kalangan pesantren, sangat tidak patut dengan perlakuannya terhadap siswi perempuan yang tidak sesuai norma agama dan susila,” ujarnya, Senin (13/12/2021).

Ia berharap, hukuman yang diberikan setimpal dengan perbuatannya.

“Kasihan korbannya anak-anak perempuan yang niatnya tulus menjadi hafidz Qur’an, malah dinodai. Ini tidak benar sesuai ajaran agama Islam,” pungkas Deding.

Menurut Deding, masyarakat harus melihat kasus tersebut secara pribadi, bukan secara kelembagaan.

“Ini pribadinya, oknum pengajar. Bukan lembaga boarding school-nya. Jadi, jangan salah tafsir. Dan ini akan kami kawal, agar aparat penegak hukum benar-benar memberi hukuman yang maksimal kepada pelaku Herry Wirawan,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close