BeritaHeadlineHukum

Jenderal Andika Minta Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari Dihukum Penjara Seumur Hidup

BIMATA.ID, Jakarta – Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa meminta, agar jajarannya memproses hukum secara tegas tiga Anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Jenderal Andika juga meminta, agar penyidik menuntut ketiganya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur. Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” katanya, Selasa (28/12/2021).

Dia memastikan, proses hukum kepada ketiganya akan berjalan transparan. Sehingga, masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan.

“Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan, kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupin,” ujar Jenderal Andika.

Sebagaimana diketahui, HS dan S yang tengah mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar, Rabu, 8 Desember 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria tertabrak oleh sebuah mobil Isuzu Panther. Akibat kecelakaan ini keduanya mengalami luka serius. Penabrak kemudian membawa kedua korban dengan mobil itu dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, setelah pihak keluarga melakukan pencarian ke sejumlah rumah sakit di Garut tak ada informasi tentang kedua remaja tersebut. Pihak keluarga sempat putus asa mencari tahu keberadaan mereka. Hingga akhirnya kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Sabtu, 11 Desember 2021.

Setelah dipastikan bahwa jasad yang ditemukan itu adalah H dan S, Polres Banyumas dan Cilacap mengirim jenazah keduanya ke Nagreg, Kabupaten Bandung dan Garut, rumah orang tua kedua korban.

Kedua korban diduga dibuang oleh penabraknya ke Sungai Serayu dan ditemukan di Banyumas dan Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), yang berjarak sekitar 300 kilometer dari tempat kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jabar.

Polresta Bandung kemudian melakukan penyelidikan kasus kecelakaan tersebut. Dari hasil penyelidikan itulah akhirnya terungkap kasus kecelakaan lalin yang berujung pembuangan kedua korban ke sungai diduga dilakukan Anggota TNI AD.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close