Regional

APBD Pokok 2022 Sulsel Diketuk Rp9,2 Triliun

BIMATA.ID, Makassar – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulsel 2022 diketuk Rp9,2 triliun. Naskah Ranperda APBD dan Nota Keuangan disepakati DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (1/12/2021).

Wakil Ketua Tim Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel Fahruddin Rangga mengatakan, APBD Pokok telah disepakati sebesar Rp9.222.130.118 atau mengalami pengurangan Rp1.602.334.903 dari rencana semula dengan nilai anggaran R-APBD pada draf awal sebesar Rp10.824.465.021.

“Setelah mengalami perbaikan, APBD Pokok tahun anggaran 2022 berubah menjadi sebesar Rp9,2 triliun,” kata Fahruddin.

Rangga meminta kepada pemerintah untuk lebih awal menyampaikan adanya perubahan nilai di RAPBD agar DPRD bisa melakukan penyesuaian.

“Oleh karena itu, disarankan ke depan jika terjadi nilai perubahan APBD maka sebaiknya disampaikan lebih awal ke DPRD untuk melakukan penyesuaian dengan surat pengantar dokumen yang ditandatangani,” katanya.

Selain itu, proses pembahasan APBD Pokok tersebut, kata dia, setelah Banggar telah menyerahkan ke masing-masing komisi untuk melakukan pendalaman bersama OPD mitra kerja selanjutnya diserahkan kembali ke Banggar, dan hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna pada batas akhir 30 November 2021.

Dari hasil pembahasan akhir dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2021, serta berdasarkan laporan komisi-komisi maka disimpulkan tentang kesepakatan antara Banggar dan TAPD Pemprov Sulsel yakni, jumlah pendapatan sebesar Rp9,2 triliun lebih, jumlah belanja Rp9, 083 triliun lebih, atau mengalami defisit sebesar Rp138,8 miliar lebih.

Defisit tersebut, ungkap dia, berdasarkan pada jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp73,6 miliar lebih, dan jumlah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 212,5 miliar.

Kendati demikian, pihaknya menyarankan beberapan poin kepada TAPD, seperti dalam menentukan pagu anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selain mengacu pada Pagu indikatif Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), harus ada parameter yang menjadi tolok ukur.

Selain itu, harus menjadi perhatian TAPD dalam melakukan asistensi terhadap OPD, agar memastikan OPD tersebut memprioritaskan belanja operasional atau pegawai khususnya gaji dan tunjangan pada APBD Pokok selama 12 bulan.

Kemudian, lebih memprioritaskan kebutuhan anggaran bagi OPD lingkup Pemerintah Provinsi dan urusan yang menjadi kewenangan Pemprov Sulsel sebelum memberikan bantuan, hibah kepada kabupaten kota.

“Diharapkan pula implementasi dana PEN selaras dengan kebijakan keuangan daerah yang menyentuh kehidupan masyarakat kecil yang terdampak Covid-19, yang dapat mensupport stimulus ekonomi rakyat, sehingga dipertimbangkan untuk tetap dilanjutkan agar tidak menimbulkan proyek mangkrak,” katanya.

(HW)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close