BeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Wajib PCR Dibatalkan, Cak Imin Minta Pemerintah Jangan Asal Keluarkan Aturan

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tidak asal mengeluarkan aturan jika kemudian akan direvisi. Hal itu menanggapi pembatalan kebijakan wajib PCR untuk penerbangan ke Jawa-Bali. Ia mengingatkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang matang terkait pandemi Covid-19

“Kita ingatkan saja jangan sembarangan mengeluarkan aturan kalau nanti kemudian pada akhirnya direvisi,” ujarnya di DPR RI Jakarta, Senin (01/11/2021).

Namun, politisi yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut dalam situasi pandemi aturan bisa berubah setiap saat merupakan hal yang wajar.

“Ya suasana sulit begini wajar lah, setiap aturan berubah setiap saat, itu biasa. Dalam situasi sulit seperti pandemik ini, bahkan tiap jam bisa berubah peraturan, itu wajar,” katanya.

Cak Imin pun bersyukur pemerintah mencabut aturan tersebut. Menurutnya PCR sebaiknya digunakan ketika sudah ada indikasi saat tes rapid antigen. Kebijakan baru pemerintah ini juga dinilai tak mengganggu industri penerbangan.

“Kita bersyukur, karena kita tuntut untuk itu karena apa? PCR digunakan ketika sudah ada indikasi dari antigen. Kalau reaktif dia antigen, diyakinkan dengan PCR. Ini akan membantu pelayanan transportasi. Ini luar biasa, langkah yang sangat tepat, soal akurasi gunakan PCR untuk follow up nya,” ujarnya.

“Dengan demikian, industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet, langkah luar biasa, kita apresiasi,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan tes PCR tak lagi menjadi syarat untuk naik pesawat. Masyarakat yang berpergian via jalur udara cukup melakukan tes antigen Covid-19.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR,” jelas Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (01/11/2021).

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close