BeritaHukumPolitik

Tak Sependapat dengan Arteria, PKS: Semua sama Kedudukannya dalam Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Arteria Dahlan menyebut, aparat penegak hukum tidak boleh dijerat operasi tangkap tangan (OTT) jika tersangkut kasus korupsi.

Sebab, penegak hukum adalah simbol negara. Penegak hukum yang dimaksud adalah kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyatakan, tidak sependapat dengan pernyataan Arteria.

“Semua sama kedudukannya dalam hukum. Tidak boleh ada pembedaan,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

Bagi Mardani, sebagai konsekuensi Indonesia negara hukum, maka siapa pun termasuk aparat penegak hukum harus mengikuti proses hukum yang sama seperti warga negara lainnya.

“Siapa pun yang melanggar mesti diproses. Bahkan untuk aparat hukum, seperti pagar makan tanaman, justru mesti mendapat hukuman lebih,” pungkas Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta I ini.

Kendati demikian, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini memberi catatan, penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum yang terjerat kasus korupsi harus sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) yang ada.

“Tentu semua didasari prinsip keadilan,” imbuh Mardani.

Sebelumnya, pernyataan Arteria itu disampaikan dalam sebuah diskusi daring. Ia menekankan, pandangannya ini bukan berarti pro koruptor, tetapi penegak hukum adalah simbol negara di bidang hukum.

Pun, Arteria menilai, banyak sekali instrumen penegakan hukum selain OTT.

“Saya pribadi saya sangat meyakini, yang namanya polisi hakim jaksa itu tidak boleh di-OTT,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close