BeritaEkonomiHukumRegionalUmum

PPKM Level 1 di Jakarta, Aspija Desak Pemerintah untuk Membuka Tempat Karaoke

BIMATA.ID, Jakarta- Ketua Asosiasi Pengusahan Hiburan Jakarta (Aspija) Hanna Suryani meminta kepada pemerintah untuk membuka kembali usaha karaoke di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah masuk level 1 di DKI Jakarta pada, Selasa (02/11/2021).

“Mohon kepada Pemerintah Pusat, Pemda, sudah tidak menunda lagi karaoke untuk pembukaan bisnis karaoke karena sudah level 1,” katanya.

Hanna memastikan, para pengusaha karaoke bakal patuh terhadap aturan protokol kesehatan. Hal ini dipastikan Hanna setelah pihaknya bersama pengusaha karaoke lain pernah melakukan simulasi prokes.

“Selama ini hampir dua tahun ini tidak pernah ada yang mencoba mengecek protokol kami ke lapangan, simulasi (yang kami lakukan) enggak pernah ada (datang),” jelasnya.

Menurutnya, jika pemerintah ingin membentuk tim khusus untuk memantau prokes di usaha karaoke, pihaknya siap melakukan apapun terkait bagaimana aturan yang diberikan.

“Kami juga ada protokolnya dan sampai hari ini juga belum pernah terjun langsung dari mereka untuk mengecek apakah dari mereka dievaluasi kekurangan dan kelebihan itu ga pernah ada,” ungkapnya.

Sejak PPKM level 3, tempat usaha seperti restoran, pertunjukkan live musik di kafe maupun bar diperbolehkan buka dengan menerapkan prokes yang ketat. Seperti pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dan batas waktu operasional.

Dalam hal ini Suryani menilai, pemerintah seharusnya sudah tidak perlu mempertimbangkan lagi untuk membuka usaha karaoke meskipun dengan prokes yang ketat.

“Tolong pemerintah sudah tidak alasan lagi untuk tidak membuka karaoke jangan menunda-nunda lagi, karena kami pengusaha karaoke adalah orang-orang yang mendukung prokes, namun sampai saat ini tidak diberikan kesempatan,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close