MusikBeritaHukumKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Akan Larang BTS Konser di Indonesia Jika Tidak Patuhi Atura Karantina

BIMATA.ID, Riau- Pemerintah tidak akan mengizinkan asal Korea Selatan, masuk wilayah Indonesia jika tak mematuhi aturan . BTS berencana menggelar konser musik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

“Kan (wajib karantina) sudah aturan dunia,” tegas Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, Selasa (30/11/2021).

Purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal ini menekankan warga negara Indonesia (WNI) wajib menjalani karantina saat memasuki wilayah Korea Selatan, seperti Seoul. Seharusnya, BTS juga mematuhi aturan karantina yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Kita juga ke Seoul mendapat perilaku yang sama untuk keselamatan manusia,” ujarnya.

Alex mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Aturan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman .

“Semua prosedur harus ditempuh untuk keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penularan virus Covid-19 beserta variantnya,” tegas Alex.

 

(ZBP)

Facebook Comments
Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close