BeritaHukum

Mahfud Tekankan Obligor dan Debitur BLBI Segera Bayar Utang

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD menekankan, obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mesti segera membayar utang. Pemerintah RI tidak lagi memberikan keringanan.

“Enggak ada nego-nego sekarang, masa nego terus 22 tahun,” katanya, dalam konferensi pers, Jumat, (05/11/2021).

Kemudian, Mahfud pun menantang obligor dan debitur yang mengeklaim telah melunasi utang agar mendatanginya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini meminta, agar mereka menunjukkan bukti pelunasan.

“Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas,” tegas Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan, agar obligor dan debitur yang masih memiliki utang tidak menyewakan aset. Apalagi, aset-aset yang dijaminkan ke Pemerintah RI.

“Jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan, beberapa obligor dan debitur yang dipanggil mengaku total utangnya berbeda. Namun, dalih tersebut tidak memengaruhi kerja Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Pasalnya, Satgas BLBI sudah mengantongi bukti utang obligor maupun debitur yang dipanggil. Mahfud menyarankan, agar obligor dan debitur menempuh jalur hukum bila merasa total utang berbeda.

“Kita akan selesaikan semuanya, yang mengaku tidak punya utang tapi kita punya bukti, nanti kita tempuh jalur hukum, banyaklah yang bisa dilakukan karena ada Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), Polri, dan Bareskrim,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close