BeritaPendidikanPolitik

Ibnu Ariewibowo Tegaskan DPRD Jabar Tolak Segala Bentuk Kekerasan Seksual

BIMATA.ID, Jabar – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Republik Indonesia (RI) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi polemik.

Sebab, adanya Permendikbud Ristek tersebut diduga melegalkan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi mengarah terhadap suka sama suka.

“Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan, terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka,” tutur Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jabar, RM Ibnu Ariewibowo Kusumo, Jumat (19/11/2021).

Pria yang akrab disapa Iben ini mengemukakan, sesungguhnya undang-undang (UU) tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai. Jadi, peraturan tersebut mendahului UU induknya.

“Padahal Peraturan Kementerian (Permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan, ngeduluin undang-undangnya sendiri. Ini sangatlah tidak etis,” ucap legislator daerah pemilihan (Dapil) 7 Kota Bogor ini.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) RI, Nadiem Makarim, meneken Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, pada Sealsa, 31 Agustus 2021.

Dalam Permendikbudristek itu, Nadiem mengamanatkan perguruan tinggi untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual.

Pada Pasal 6 aturan dimaksud disebutkan, perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Pencegahan melalui pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi dengan mewajibkan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk mempelajari modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang ditetapkan oleh Kementerian,” tulis Pasal 6 Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close