BeritaPolitik

Anggota MUI Ditangkap Densus 88, Menag: Diproses Saja Secara Hukum

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain an-Najah (ZA) terkait terorisme.

Merespons hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan melihat prosesnya terlebih dahulu. Sebab, tindakan terorisme memiliki hukumnya sendiri.

“Ya kita mau lihat dulu. Kita mau lihat dulu ya. Jadi kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” katanya, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).

Yaqut menyampaikan, jika memang terbukti, maka harus diproses hukum.

“Ya diproses saja secara hukum. Diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” ujar mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor ini.

Sebagaimana diketahui, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 17 November 2021 kemarin. Ketiganya adalah Ustadz Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Mereka semua diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah (JI).

Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Ia merupakan bagian dari Tim Sepuh atau Dewan Syuro di JI.

Tidak hanya itu, Farid disebut sebagai Anggota Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan Amal yang didirikan untuk pendanaan JI.

Kemudian Farid juga pernah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan JI di Bekasi.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close