BeritaHukumNasionalUmum

Muktamar NU Ke-34 Desak Pemerintah Buat Regulasi Batasi Kepemilikan Tanah Bagi Pejabat Negara

BIMATA.ID, Jakarta- Muktamar ke-34 NU di Lampung mengeluarkan sejumlah rekomendasi ke pemerintah, salah satunya terkait kedaulatan rakyat atas tanah. Muktamar NU mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara.

Negara atau pemerintah juga dinilai perlu memperkuat perlindungan terhadap kepemilikan dan daulat rakyat atas tanahnya. Sebab titik tekan kebijakan pembangunan yang lebih menitikberatkan pada industri dianggap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindas atas nama pembangunan.

“Negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat,” ujar Ketua Komisi Rekomendasi Alissa Wahid seperti dikutip dari keterangan tertulis panitia Muktamar NU, Jumat (24/12/2021).

Muktamar NU juga menyoroti soal status tanah ulayat yang dimiliki kelompok-kelompok budaya secara kolektif. Terkait hal itu, negara didorong agar memberikan perlindungan atas tanah ulayat dari penggusuran dan alih kepemilikan kepada investor.

“Perlu ditemukan suatu sistem manajemen atau kearifan lokal di mana penanaman modal, baik dari dalam maupun luar negeri, tidak mengubah kepemilikan tanah bagi rakyat dan dalam waktu yang sama menguntungkan kedua belah pihak,” tegas Alissa.

Alissa meminta pemerintah menyusun regulasi yang memberikan pola kerja sama dalam rangka investasi dengan kepemilikan tanah tetap ada di tangan rakyat. Negara disebut harus hadir dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Begitu pula soal pengelolaan sumber daya secara adil dan menjaga hak masing-masing pihak, sesuai dengan prinsip persamaan di muka hukum.

Dirinya menjelaskan, dalam Islam merampas tanah merupakan tindakan berdosa. Baik yang dilakukan dengan perampasan hak milik perseorangan maupun hak pengelolaan atas tanah tertentu. Karena itu, Muktamar NU merekomendasikan agar penegakan hukum atas sengketa pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan.

“Terutama dalam hal perampasan dilakukan oleh kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,” kata Alissa.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close