BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan menarik utang lewat lelang surat berharga syariah negara (SBSN) pada Selasa (02/11/2021) mendatang dan target dana dari lelang tersebut sebesar Rp4 triliun.
Menurut keterangan Kementerian Keuangan, Jumat (29/10/2021), pemerintah akan melelang lima jenis SBSN pada pekan depan. Seri yang dilelang adalah surat perbendaharaan negara-syariah (SPN-S) dan project based sukuk (PBS).
Rinciannya, SPN-S 03052022, PBS031, PBS032, PBS029, dan PBS028. Jatuh tempo dari surat utang itu paling dekat 2022 dan paling lama 2046. Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN.
Selain itu, lelang akan bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Beberapa dealer utama yang ditunjuk pemerintah, antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Kemudian, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Selanjutnya, proses setelmen akan dilaksanakan pada 4 November 2021 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara, SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
(ZBP)