BeritaHukumNasionalOlahragaUmum

DPR Meminta Pemerintah Respon Cepat Ancaman Badan Antidoping

BIMATA.ID, Jakarta- Indonesia terancam sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dianggap tidak mematuhi prosedur standar tes antidoping. Akibatnya, Indonesia terancam tidak bisa menggelar event olahraga berskala regional maupun internasional.

“Ini tentu masalah yang sangat serius. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan berbagai langkah yang dibutuhkan secara cepat sehingga ancaman sanksi tersebut tidak merugikan atlet-atlet Indonesia maupun entitas Indonesia sendiri dalam berbagai event olahraga skala internasional,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Sabtu (09/10/2021).

WADA mengumumkan bahwa Indonesia, Thailand, dan Korea Utara merupakan negara yang tidak patuh melaksanakan standar dan prosedur uji doping. Secara khusus, Indonesia dan Korea Utara dinilai alpa dalam menerapkan program serta uji doping yang efektif.

Keputusan tersebut diambil WADA lewat rapat Komite Eksekutif WADA dan Komite Penilai Kepatuhan Anti-Doping (CRC) pada 14 September 2021. WADA menyatakan sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Organisasi Anti-Doping (ADO) yang melanggar. Para pihak tersebut juga memiliki waktu selama 21 hari untuk menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Huda mengatakan, tuduhan jika Indonesia tidak memenuhi standar antidoping merupakan persoalan fundamental karena menyangkut integritas para atlet sekaligus entitas Indonesia di mata stakeholder olahraga internasional. Tuduhan itu secara tidak langsung menyatakan jika para atlet Indonesia curang karena tidak memenuhi prinsip fairness yakni memenuhi standar antidoping internasional.

“Tidak bisa Kemenpora dan lembaga terkait beralasan jika ancaman sanksi dari WADA hanya karena persoalan pemenuhan prosedur yang terkendala pandemi Covid-19. Harusnya dalam tata krama penyelenggaraan olahraga internasional, /stakeholder/ olahraga Indonesia tahu jika prosedur standar antidoping tidak bisa diabaikan begitu saja. Harus dikejar karena ada konsekuensi berat jika kita tidak memenuhinya,” tukasnya.

Menurut Huda, Jika ancaman sanksi benar-benar dijatuhkan maka Indonesia tidak bisa menggelar berbagai event olah raga nasional di Tanah Air dalam jangka waktu tertentu. Padahal ada beberapa event besar yang dijadwalkan akan diselenggarakan dalam waktu dekat seperti gelaran Piala Dunia Sepak Bola U-23, balapan MotoGP Mandalika, maupun ajang balapan Formula E.

“Selain itu atlet Indonesia yang bertanding di luar negeri tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih jika mereka meraih prestasi. Artinya, bisa saja dalam Sea Games di Vietnam atau Asiang Games di China atlet Indonesia tidak boleh mengibarkan Merah Putih meski meraih medali. Jika ini terjadi tentu akan sangat menyesakkan,” katanya.

Dia mendesak agar Kemenpora dan stakeholder terkait seperti Komite Olahraga Indonesia (KOI) segera melakukan langkah-langkah diplomasi untuk membatalkan ancaman sanksi dari WADA. Upaya klarifikasi harus segera dilakukan sehingga tidak melewati deadline yang ditentukan.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close