BeritaPolitik

Cegah Konflik Kepentingan, Tim Pansel KPU-Bawaslu Susun Kode Etik

BIMATA.ID, Jakarta – Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, tengah menyusun kode etik. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga independensi Tim Pansel.

“Kami sedang proses finishing code of condact di antara kita ini. Jadi, kita akan menyusun fakta integritas, nanti kami sepakati,” kata Ketua Tim Pansel Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/10/2021).

Juri menekankan, 11 Anggota Tim Pansel akan bekerja secara profesional dan independen. Dengan berbagai macam lantar belakang, dipastikan belasan orang itu dapat menjaga diri dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Mudah-mudah sampai selesai kita bisa bekerja sesuai dengan harapan teman-teman (wartawan) semua, harapan publik semua,” ujarnya.

Sebelumnya, pemilihan Juri sebagai Ketua Tim Pansel Anggota KPU RI dan Bawaslu RI dikritik. Ada dua alasan penunjukan Juri dikritisi. Pertama, mantan Anggota KPU RI ini pernah tergabung dalam Tim Sukses (Timses) Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.

“Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan Anggota Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019,” tulis pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024, Rabu (13/10/2021).

Alasan kedua, posisi Ketua Tim Pansel merupakan perwakilan Pemerintah RI. Saat ini, Juri menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) RI.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong Juri menjaga netralitas dan independen dalam menjalankan tugas. Juri harus terbebas dari konflik kepentingan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close