BeritaHukumPolitik

Taufik Sebut Ketua DPRD DKI Langgar Tata Tertib

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menganggap Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, telah menabrak tata tertib (Tatib) yang dibuat dan disahkannya.

Tatib itu terkait dengan pelaksanaan rapat paripurna yang seharusnya tidak ada pembahasan mengenai hak interpelasi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengenai rencana penyelenggaraan Formula E.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menduga, Prasetio sengaja menyelipkan pembahasan pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi pelaksanaan Formula E dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“lni kan namanya bentuk pelanggaran Tatib sendiri. Masa, Tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar,” ujar Taufik, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/09/2021).

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD Provinsi DKI Jakarta jelas tertera bahwa, surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Namun untuk Bamus DPRD Provinsi DKI Jakarta, paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tidak ada paraf dari WakiI Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, Prasetio dinilai telah melanggar aturannya sendiri.

“Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” tandasnya.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi DKI Jakarta 3 ini menilai, penetapan rapat paripurna hak interpelasi Formula E, pada Selasa besok, 28 September 2021, merupakan tindakan ilegal yang diinisiasi Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, empat Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak digulirkannya hak interpelasi terkait Formula E dan menolak menghadiri rapat paripurna.

“Empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu tindakan ilegal,” jelas Taufik.

Taufik meminta, Prasetio agar bijaksana menjalankan organisasi lembaga negara tersebut sesuai dengan Tatib dan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya agenda colongan dan Bamus ilegal seperti ini, membuktikan bahwa interpeIasi adalah nafsu politik PDIP dan PSI saja. Rela tempuh segala cara, bahkan yang ilegal demi bisa mengganggu kerja Gubernur,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close