Regional

Pelaku Pencungkil Mata Bocah 6 Tahun di Gowa Ditahan Polisi

BIMATA.ID, Gowa – Aparat kepolisian telah menahan dua terduga penganiayaan terhadap bocah 6 tahun berinisial AP di Kabupaten Gowa. Keduanya adalah paman dan kakek korban.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rahman mengatakan, pihaknya mengamankan empat orang tersebut selama dua hari.

“Kemarin sudah kami lakukan penangkapan dan lanjut penahanan untuk kedua tersangka yakni paman dan kakek korban. Sementara ibu dan bapak korban karena masih labil, dilakukan pemeriksaan RS Dadi Makassar untuk observasi kejiwaan,” kata Bobby kepada wartawan, Senin (6/9/2021).

Untuk kedua orangtua korban, penyidik baru bisa mengetahui hasil kejiwaan mereka sekitar dua pekan kemudian. Jika sudah ada dan dinyatakan tidak gangguan jiwa, maka juga akan ditahan di Polres Gowa.

“Hasil observasi sekitar dua pekan. Tapi kita berkoordinasi jika sudah ada hasil, untuk minta hasil itu,” lanjutnya.

Dia mengatakan, bahwa keempat orang itu nekat mencongkel bola mata sebelah kanan AP (6) karena terpengaruh ilmu gaib atau pesugihan.

Anak yang satunya lagi berinisial DN (22), tega mencekoki dua liter air garam hingga meninggal dunia.

“Pelaku adalah orang tua dan kakeknya. Modifnya dia halusinasi lalu ada juga seperti kekuatan gaib sehingga terjadi kekerasan terhadap anaknya. Penganiayaan luka di mata kanan dan sudah dirawat medis,” ungkapnya.

Peristiwa mengenaskan ini terjadi di Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, pada Kamis (2/9/2021) lalu sekitar pukul 13.00 Wita.

Usai memakamkan korban DN yang tewas usai dicekoki dua liter air garam, empat tersangka itu kembali berulah dengan mencongkel bola mata sebelah kanan AP.

“Tapi Alhamdulillah tidak sampai lepas ji matanya. Tapi ini mau dioperasi matanya,” kata paman korban, Bayu di RSUD Syekh Yusuf.

(HW)

Tags

Related Articles

Bimata
Close