BeritaPolitik

Lodewijk Paulus Gantikan Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar), Lodewijk F Paulus, menggantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Sementara itu, posisi Azis sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) diisi oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir.

“Iya (Lodewijk jadi Wakil Ketua DPR). Lalu ada pergantian Wakil Ketua Umum. Yang menggantikan posisi Wakil Ketua Umum di Bidang Polhukam itu adalah Pak Adies,” kata Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo, Senin (27/09/2021).

Anggota Komisi IV DPR RI ini pun, turut menjadi bagian dari rotasi jabatan di DPP Partai Golkar. Firman dipercaya menjadi Waketum DPP Partai Golkar Bidang Sosial menggantikan Roem Kono.

“Karena Pak Roem Kono sebagai Dubes (Duta Besar), saya menggantikan Wakil Ketua Umum Bidang Sosial. Tiga itu yang diputuskan, sama keputusan untuk rapat HUT Golkar pada Oktober,” imbuh Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) III ini.

Diketahui sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap ini diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK RI.

Suap tersebut diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin ataupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar,” ujar Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Azis diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kami menegaskan, KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tandasnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close