BeritaHeadlineHukum

MA Tolak PK Perpanjangan Izin Pulau G, Pemprov DKI Tunggu Salinan Putusan

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum ingin berkomentar banyak mengenai penolakan Peninjauan Kembali (PK) terkait perpanjangan izin Pulau G.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Nanti dulu, kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentarnya,” ucap Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Jumat (11/12/2020).

Dia mengaku, bahwa Pemprov DKI Jakarta belum menerima salinan putusan dari MA. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta menghargai putusan tersebut.

“Prinsipnya, kita menghargai ya keputusan pengadilan,” ungkap Yayan.

Untuk diketahui, Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengajukan PK terkait perpanjangan izin reklamasi Pulau G yang diajukan PT Muara Wisesa Samudera. Permohonan ini pun mendapat penolakan dari MA.

MA memerintahkan Anies untuk memperpanjang izin reklamasi. Keputusan itu dikeluarkan pada 26 November 2020 dengan nomor register 157 PK/FP/TUN/2020.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close