BeritaHukumPolitik

Demokrat Kubu AHY Apresiasi Sikap Presiden Terhadap Kubu Moeldoko

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Demokrat (PD) mengapresiasi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), yang mengambil sikap terhadap kubu Moeldoko dengan memberi arahan menolak pengesahan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Sikap Jokowi itu dinilai sebagai komitmen menjaga demokrasi.

“Sikap Presiden Jokowi harus diapresiasi karena meskipun teman dan meskipun Moeldoko menjadi pembantunya di kabinet, Presiden tidak lantas memihak DPP Demokrat hasil KLB,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Benny K Harman, Kamis (30/09/2021).

Benny menguraikan, sikap Presiden Jokowi sebetulnya bukan untuk membela Partai Demokrat yang sah. Akan tetapi, Kepala Negara mengambil sikap lantaran fakta dan informasi yang dikumpulkan berkaitan dengan KLB Deli Serdang.

“Sikap Presiden tersebut bukan semata-mata karena membela DPP Partai Demokrat yang sah, tetapi karena berdasarkan informasi dan fakta yang dikumpulkan dari berbagai pihak, seperti dari Kemenkumham dan barang tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang diberikan Menko Polhukam,” urai Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) I ini menjelaskan, beberapa fakta yang akhirnya membuat Jokowi juga turut ambil sikap. Selain itu, KLB diadakan tidak sesuai AD/ART Partai Demokrat yang berlaku.

“Bahwa faktanya, KLB Deli Serdang memang tidak kuorum karena hanya dihadiri 30 pemilik hak suara dari kurang lebih 540 pemilik hak suara sah. Pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan tentang tata cara mengadakan KLB, sebagaimana diatur dalam AD dan ART Partai Demokrat 2020 yang telah disahkan Menkumham dan telah masuk pula dalam Lembaran Berita Negara,” jelasnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menyebut, keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Laoly, menolak kepengurusan KLB Moeldoko juga karena fakta hukum tidak terpenuhinya kuorum, hingga tidak sahnya secara AD/ART Partai Demokrat.

“Keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran dan pengesahan pengurus DPP PD hasil KLB tersebut bukan hanya karena permintaan Presiden, namun karena faktanya bahwa KLB tersebut tidak memenuhi kuorum dan tidak dilaksanakan menurut ketentuan AD dan ART,” tandas Benny.

Meski demikian, Benny menegaskan, Presiden Jokowi menunjukkan sikap dan komitmen membangun, serta menjaga demokrasi tanpa mengintervensi partai politik (Parpol).

“Pernyataan Presiden tersebut merupakan wujud dari komitmennya untuk membangun dan menjaga demokrasi yang sehat dengan tidak mengintervensi partai politik,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close