Bimata

16 LHP BPK Belum Tuntas, Danny Pomanto Persilakan APH Bertindak

BIMATA.ID, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mempersilakan aparat penegak hukum untuk menyelidiki 16 temuan Laporan Hasil Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Danny sapaan akrab Ramdhah Pomanto mengaku heran lantaran 16 LHP BPK tersebut tak kunjung dituntaskan oleh Inspektorat.

Padahal, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan agar temuan ini bisa secepatnya tuntas. Ia pun menyebut, akan menyerahkan hal ini ke Polda Sulsel untuk ditangani secara hukum.

“Ini sudah melewati batas waktu, makanya kita persilakan Polda mengusut, termasuk mengumpulkan data yang diperlukan,” kata Danny.

Danny juga menyinggung beberapa temuan yang dinilai perlu diusut dengan cepat, misalnya persoalan sewa jaringan CCTV. Dia mengatakan, akan tetap normatif dengan hukum yang berlaku.

“Tanya inspektorat kenapa bisa begitu. Karena tidak enak juga kalau saya, nanti dipikir ada politiknya. Karena sampai sekarang memang belum ada laporan. Pokoknya kalau hukum, saya tegak lurus,” ucapnya.

Pengamat pemerintahan, Bastian Lubis mengatakan, tenggat waktu penyelesaian LHP BPK tersebut sudah 60 hari sejak dilaporkan pada awal Juni 2021. Masalah ini sudah jatuh tempo.

Sesuai Undang Undang Keuangan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah harus bertindak untuk mengambil alih.

“Sesuai aturan, yang harus bertindak itu adalah kepala daerah jika tidak ada tindakan. Jadi Wali Kota saya kira harus bertindak untuk berikan sanksi ke OPD terkait,” kata Bastian yang juga Rektor Universitas Patria Artha, ini.

Bahkan dalam Undang Undang Nomot 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan auditor harus sesegera mungkin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kurun waktu 14 hari jika menemukan adanya indikasi pidana.

“Jadi kalau memang ada temuan tindak pidana segera laporkan saja. Tapi ini kan ini masih perdata. Ini masih sebatas sengketa adminitrasi,” kata dia.

(HW)

Exit mobile version