BeritaHeadlineHukumPolitik

PTUN Jakarta Tunda Sidang Gugatan MAKI Terhadap Ketua DPR

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menunda persidangan gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani, terkait seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penundaan dalam jangka waktu satu pekan ditempuh, karena pihak DPR RI tidak hadir dalam persidangan tersebut.

“Acaranya memang dismissal (proses penelitian gugatan diterima atau ditolak) untuk mengetahui syarat-syaratnya dipenuhi atau belum, itu menyangkut apakah pernah saya mengajukan keberatan ke DPR,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di PTUN Jakarta, Kamis (19/08/2021).

“Nah, itukan belum bisa diklarifikasi karena DPR-nya tidak hadir, maka kemudian sidang dinyatakan ditunda untuk memanggil pihak DPR minggu depan,” sambungnya.

Boyamin menyayangkan, pihak DPR RI tidak menghadiri agenda persidangan ini. Padahal, pengadilan merupakan tempat yang tepat untuk saling beradu bukti.

“Pimpinan DPR kan bisa menunjuk, karena yang kita gugat Ketua DPR, kan bisa menunjuk Biro Hukum atau lawyer atau siapa pun kalau tidak bisa datang. Tapi, apa pun Ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya,” katanya.

“Bertanding kan di lapangan, jangan di luar lapangan. Paling tidak bisa menjelaskan ke hakim,” tutup Boyamin.

Gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI itu meminta agar PTUN membatalkan surat Ketua DPR Nomor: PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Boyamin menduga, ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Ia menjelaskan, seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi, karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pasal itu berbunyi ‘Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat, (huruf j) paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara’.

Dalam kesempatan tersebut, Boyamin mengklaim sudah membawa bukti surat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menyatakan bahwa Nyoman dan Harry tidak memenuhi syarat.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close