Berita

Polisi Berhasil Amankan 1.295 Liter Miras Selundupan dari Maluku ke Belu NTT

BIMATA.ID, Atambua — Polisi mengamankan ribuan liter minuman keras lokal jenis sopi yang coba diselundupkan ke Kabupaten Belu, NTT. Miras ini berasal dari Pulau Wetar Maluku yang dibawa dengan Kapal Feri KMP Pulau Sabu pada Jumat (30/7).

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh mengatakan, miras ini dibawa dari Pelabuhan Laut Teluk Gurita Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak. Ada sebanyak 1.295 liter miras jenis sopi yang diamankan.

“Pengakuan para pemilik, miras ini dibawa dari kisar dan rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Belu,” ujarnya, Senin (02/08/2021).

Selain miras, turut pula diamankan pemilik barang berinisial DAT warga Kota Kupang beserta lima temannya.

“Para penyelundup sopi ini ditangkap unit Satresnarkoba Polres Belu saat melakukan giat operasi miras dari KMP Pulau Sabu rute Pelabuhan Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya menuju Pelabuhan Teluk Gurita Kakuluk Mesak,” katanya.

Menurutnya, untuk pemasok miras tersebut dikenakan sanksi wajib lapor karena dijerat dengan tindak pidana ringan. Tetapi kasus penyelundupan ini masih terus dalam pengembangan karena banyaknya jumlah barang bukti.

“Miras ini perlu diamankan karena menjadi pemicu banyak tindakan kejahatan. Seperti pengeroyokan selalu diawali miras,” kata Khairul.

Sementara saksi DTA sekaligus pemasok sopi mengatakan, miras tersebut mereka datangkan dari Wetar Maluku Barat Daya.

“Kami semua enam orang yang berbisnis miras lokal tersebut. Sopi itu kami edarkan di Belu untuk kebutuhan hidup,” ucapnya.

Selain menangkap penyelundup sopi, Polres Belu juga menerima sepucuk senjata api jenis Rifle buatan Belanda beserta peluru sebanyak 3 buah dan mesiu dari BM warga Desa Naekasa, kecamatan Tasifeto Barat. Pengakuan pelaku, senpi tersebut merupakan warisan turun temurun dari leluhurnya.

[oz]

Tulisan terkait

Bimata
Close