BeritaHukumKesehatanRegionalUMKM

Pedagang Angkringan Gugat Jokowi, Faldo Sarankan Pelajari Dulu Bantuan dari Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Pedagang angkringan di Jakarta Barat (Jakbar), Muhammad Aslam, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memperpanjang PPKM.

Staf Khusus Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, menyarankan pedagang angkringan yang menggugat Jokowi mempelajari bantuan yang sudah diberikan pemerintah.

“Kami harap Pak Muhammad Aslam, pedagang angkringan yang melayangkan gugatan ini, terdaftar dalam daftar penerima bantuan untuk UMKM nggak? Kalau belum, mohon dipelajari kriterianya. Kalau sesuai, langsung daftar dan lapor ke dinas koperasi dan UMKM domisilinya. Yang tahap ketiga sudah dianggarkan sebesar Rp 306 triliun, sudah cair,” kata Faldo kepada wartawan, Kamis (12/08/2021).

Faldo mengatakan kebijakan yang telah diputuskan selalu punya dampak yang tidak diinginkan. Apalagi, kata Faldo, dalam situasi krisis, pasti setiap pilihan menjadi sulit.

Menyangkut Presiden Jokowi digugat pedagang angkringan, Faldo menaruh hormat atas gugatan tersebut. Faldo menyarankan kepada penggugat Jokowi, Muhammad Aslam, untuk juga mempelajari bantuan yang sudah dikucurkan pemerintah.

“Kami apresiasi langkah hukum yang dipilih setiap warga negara, apalagi dalam situasi seperti hari ini. Untuk menyampaikan keberatan, tentu lewat jalur hukum lebih baik. Setiap kita harus hindari kerumunan, apalagi yang tidak ada pengawasan. Intinya, kami apresiasi, Saran kami, selain ke PTUN, jangan lupa pelajari kriteria-kriteria bantuan pemerintah juga, lapor ke dinas koperasi dan UMKM di daerahnya masing-masing.” ucap Faldo.

Muhammad Aslam juga menggugat Jokowi atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator penanganan PPKM. Gugatan dilayangkan karena surat somasi yang dikirimkan tidak digubris Istana.

“Mewajibkan Tergugat menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau dengan istilah apa pun yang tidak sesuai dengan pembatasan kegiatan yang ditentukan dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata kuasa Muhammad Aslam, Viktor Santoso Tandiasa.

 

(Bagus)

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close