Berita

Jelang Libur Idul Adha Polisi Melakukan Penyekatan di Kilometer 31 Tol Jakarta Cikampek Mulai Hari Ini

BIMATA.ID, Jakarta — General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Toll  Road Regional Division Muhammad Taufik Akbar mengatakan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pandemi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, dan pada masa libur Idul Adha 2021, Kepolisian melakukan penyekatan di kilometer 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek mulai hari ini (16/7) hingga 22 Juli 2021.

“Jasamarga Transjawa Toll Road Regional Division atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek,” katanya, Jumat (16/07/2021).

Taufik menjelaskan, mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di kilometer 31 arah Cikampek yakni, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, tenaga kesehatan serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

“Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3,” ujar Taufik.

Dia mengatakan, persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan yaitu pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.

Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR atau antigen, dan surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close