BeritaHeadlineHukum

RUU KUHP Terbaru: Penggelapan di Bawah Rp 1 Juta Tak Perlu di Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan sejumlah perubahan hukum pidana, salah satunya tentang penggelapan.

Sementara, dalam KUHP saat ini semua bentuk penggelapan di atas Rp 25 diancam dengan pidana penjara, di RUU KUHP hal itu tidak ada lagi.

Kini, penggelapan ringan diatur dalam Pasal 373 KUHP, yaitu:

Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

Namun, karena nilai rupiah terus naik, nilai penggelapan kini semuanya di atas Rp 25. Alhasil, semua bentuk penggelapan dikenai Pasal 372 KUHP dan semua harus diproses ke pengadilan dan diancam 4 tahun penjara.

Berikut ini bunyi Pasal 372 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Untuk menghindari kasus dengan nilai kerugian rendah berujung penjara, RUU KUHP membuat solusi. Yakni, penggelapan ringan maksimal Rp 1 juta. Jadi, penggelapan di bawah Rp 1 juta tidak perlu di penjara. Cukup denda maksimal Rp 10 juta, dengan besaran akhir tergantung hakim dalam memutuskannya.

Adapun bunyi Pasal 493 RUU KUHP, yang dikutip pada Rabu, 16 Juni 2021:

Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dipidana karena penggelapan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close