BeritaHeadlineHukum

JPU Singgung Isi Pledoi HRS: Seakan-akan Mencari Panggung

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung isi pledoi Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mengaku bertemu dan membuat kesepakatan dengan sejumlah tokoh penting sewaktu masih berada di Arab Saudi.

Melalui replik atau jawaban atas pledoi HRS, JPU mengatakan, klaim dirinya yang melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Wiranto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Budi Gunawan serta membuat kesepakatan agar seluruh proses hukum pidana yang menjeratnya dihentikan saat tiba di Indonesia tidak berdasar.

Alasannya, klaim HRS itu tidak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong terkait hasil swab test di RS UMMI Bogor, yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

“Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa,” ungkap JPU, dalam sidang di PN Jaktim, Senin (14/06/2021).

JPU menilai, pledoi seharusnya berisikan bantahan atas tuntutan enam tahun penjara yang mereka ajukan kepada Majelis Hakim PN Jaktim sudah berdasarkan fakta persidangan. Bukan keluh kesah dan cerita-cerita yang tidak terkait kronologis serta fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana swab test RS UMMI Bogor sebagaimana isi pledoi HRS.

“Dengan menyebut beberapa nama ada Budi Gunawan, eks Menko Polhukam RI, Wiranto, Kiai Maruf Amin yang kini jadi Wapres RI atau Jendral Tito Karnavian, pasukan khusus TNI yang semua nggak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo,” pungkas JPU.

Sebelumnya, pada sidang pledoi Kamis lalu, 10 Juni 2021, HRS mengklaim telah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh penting di Arab Saudi dengan hasil menghentikan semua perkara yang menjeratnya.

Lalu upaya menghentikan kebangkitan PKI dan menghentikan penjualan aset negara ke negara asing, yang dalam pleidoinya HRS menyebut kesepakatan kandas karena ada operasi intelijen hitam.

“Kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelejen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal dan tidak bisa pulang ke Indonesia,” kata HRS, Kamis (10/06/2021).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close