BeritaHeadlineHukumMusik

Besok, Jerinx SID Dipastikan Bebas dari Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Pengacara musikus, I Gede Astina alias Jerinx, Sugeng Teguh Santoso memastikan bahwa kliennya akan bebas murni dari penjara pada Selasa (08/06/2021) besok. Jerinx akan bebas dari penjara usai divonis bersalah terkait ujaran kebencian kasus ‘IDI kacung WHO’.

“Iya akan bebas esok, kemungkinan pagi itu,” ujarnya, Senin (07/06/2021).

Sugeng memastikan bahwa Jerinx akan tetap menggunakan media sosial (medsos) setelah bebas dari penjara nanti. Dirinya menjelaskan, medsos merupakan tempat Jerinx berekspresi dan membela masyarakat kecil.

“Itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan membela orang-orang kecil. Tapi saya menyarankan agar yang bersangkutan lebih bijaksana dalam menata kalimatnya,” jelasnya.

Meski begitu, Sugeng akan menyarankan Jerinx untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos. Dirinya berharap, Jerinx tetap kritis, tetapi lebih bijak dalam mengutarakannya di medsos.

“Dan tak menggunakan kata-kata provokatif,” imbuhnya.

Usai bebas dari penjara, Sugeng menuturkan, Jerinx akan menjalani upacara serta doa pembersihan diri.

“Kalau keyakinan Hindu dia mau bersihkan diri. Setelah menjalani hukuman dia mau mensucikan diri. Ada upacara sendiri,” tuturnya.

Seperti diketahui, perkara yang melibatkan penabuh drum band Superman is Dead (SID) ini bermula saat dirinya dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali ke pihak kepolisian.

Jerinx dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian lewat akun medsos Instagram pribadi miliknya, @jrxsid. Dalam unggahan yang dibuat pada 13 Juni 2020 itu, dirinya menyebut bahwa IDI dan pihak rumah sakit merupakan kacung World Health Organization (WHO).

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Dirinya dinilai melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 54A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close