BeritaPolitik

Andre Rosiade Desak Rektor UI Tentukan Pilihan

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Andre Rosiade, mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Ari Kuncoro, segera menentukan pilihan untuk melepas jabatannya sebagai Komisaris Utama/Independen di Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikan Andre buntut dari Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 yang dilanggar oleh Ari Kuncoro.

“Kita minta saudara Rektor UI segera bersikap, memilih jabatan Rektor atau Wakil Komut,” tutur Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) I ini, Selasa (29/06/2021).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sumbar ini menjelaskan, jika Ari Kuncoro ingin tetap menjadi Rektor UI, maka dia harus mundur dari jabatan Komisaris.

Sebaliknya, jika Ari Kuncoro ingin tetap memegang jabatan Komisaris, maka dia harus melepas status Rektor UI.

“Yang jelas kami akan merekomendasikan ke Pak Menteri (Erick Thohir) itu, silahkan yang bersangkutan segera memilih,” jelas Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) ini.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN RI, sekaligus pengamat BUMN, Muhammad Said Didu menyebut, Ari Kuncoro telah melanggar aturan, sehingga seharusnya diberhentikan dari Komisaris BUMN.

“Saya pikir karena sangat melanggar statuta, sangat jelas melanggar statute, ya harusnya diberhentikan,” ucap alumnus Teknik Industri Institut Pertanian Bogor (IPB) ini.

Untuk diketahui, dalam Pasal 35 huruf C Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, disebutkan bahwa Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara.

Lengkapnya dijelaskan dalam Pasal 35, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

  1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
  2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
  3. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
  4. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
  5. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close