BeritaHeadlineHukum

Majelis Hakim Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Habib Rizieq Shihab

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menunda sidang beragenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Sedianya, pembacaan tuntutan ini dijadwalkan dalam persidangan, Senin (10/05/2021).

Ternyata, permintaan penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, itu datang dari kubu HRS. Sebab, kubu HRS meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi ahli yang dianggap dapat memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.

Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum HRS menyatakan, apa yang akan dihadirkan tersebut adalah ahli bahasa dan pakar epidemiologi.

“Kami masih meminta kepada majelis, paling tidak diberi kesempatan. Ada ahli bahasa dan ada ahli yang berkaitan dengan Covid-19,” ucap salah satu anggota Tim Kuasa Hukum HRS, Senin (10/05/2021).

JPU sempat mengajukan keberatan atas permintaan kubu HRS. Sebab, hari ini sudah diagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk HRS. Namun, setelah Tim Kuasa Hukum HRS menyampaikan alasan, Majelis Hakim PN Jaktim akhirnya menyetujui sidang dengan agenda pembacaan tuntuan JPU itu ditunda.

“Jadi penuntut umum terpaksa kami mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kami bacakan tuntutannya,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Suparman Nyompa.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close