BeritaHeadlineHukum

Kemenhub Susun Aturan Teknis Larangan Mudik 2021

BIMATA.ID, Jakarta – Seluruh Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) berkoordinasi untuk menyusun aturan teknis kebijakan larangan Mudik 2021.

Adapun surat edaran (SE) tersebut aturan turunan dari Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Surat edaran dari penjabaran PM 13 ini kan belum dibuat para Dirjen. Jadi kita ingin menjabarkan hari ini,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, Kamis (15/04/2021).

Koordinasi internal digelar pada Rabu malam, 14 April 2021. Pertemuan ini diikuti seluruh Ditjen di Kemenhub RI dan instansi terkait.

Budi menyebut, dari koordinasi tersebut belum mengeluarkan hasil. Pertemuan kembali dilanjutkan masing-masing Ditjen. Koordinasi itu untuk menampung masukan-masukan dalam memperkuat SE.

Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono, tidak melarang masyarakat untuk mudik sebelum tanggal 6-17 Mei 2021. Dia bahkan menjanjikan jalanan lancar saat pemudik melintas.

“Bagaimana (jika) adanya mudik awal, sebelum 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Istiono, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/04/2021).

Namun, memasuki tanggal 6-17 Mei masyarakat dilarang mudik. Irjen Istiono mengatakan, akan ada penyekatan di 333 titik se Indonesia.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close