BeritaHeadlineHukumPolitik

MK Perintahkan KPU PALI Gelar Pemungutan Suara Ulang

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS). Hal ini merupakan putusan MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten PALI 2020.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan, terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS, sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS tersebut adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.

“Dari fakta persidangan, mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga, diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada,” kata Anwar, dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada, Senin (22/03/2021).

Kemudian MK menilai, terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Yakni, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.

“Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika. Tetapi, jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas Pemilu yang jujur dan adil,” ujar Anwar.

MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan Ketua KPU Kabupaten PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI.

Diketahui, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 01, Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS) menolak menandatangi hasil dan mengajukan gugatan ke MK. Dari hasil perhitungan dalam rapat pleno, Paslon DHDS meraih 51.205 suara (49,7 persen) dan Paslon nomor urut 02, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) memperoleh 51.836 suara (50,3 persen). Selisih suara antara dua paslon adalah 631 suara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close