Hukum

LL Dikti Wilayah III Dinilai Langgar UU 30/2014

BIMATA.ID, Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III dinilai melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pelanggaran tersebut berupa menyalahgunakan kewenangan terkait penghentian layanan bagian Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap Universitas Azzahra, Jakarta. LL Dikti Wilayah III dianggap sewenang-wenang terhadap Universitas Azzahra.

Penyalahgunaan wewenang LL Dikti Wilayah III terkuak dari kunjungan tim dosen Universitas Azzahra saat ingin menanyakan pelayanan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2020 dan 2021. Sebab sejak Januari 2021 layanan Serdos Universitas Azzahra dihentikan (tidak dilayani).

Bahkan tim dosen Univesitas Azzahra mendapat Surat Pemberhentian Layanan dari LL Dikti Wilayah III. Surat dengan Nomor : 984/LL3/PT/2021 yang ditanda tangani Kepala LL Dikti Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc merujuk kepada surat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 010/E.E3/TU/2021 Tanggal 25 Januari 2021, Perihal Saksi Administratif Universitas Azzahra.

Dari surat tersebut LL Dikti Wilayah III menyampaikan penghentian layanan bagian SDM kepada Universitas Azzahra. Terdapat dua poin penghentian layanan tersebut. Pertama, Penyampaian Kontrak dan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD). Kedua, Penilaian Jabatan Akademik Dosen (Asisten Ahli sampai dengan Profesor).

Berpijak dari Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud seharusnya LL Dikti Wilayah III tidak membuat surat Pemberhentian Layanan bagian SDM kepada Universitas Azzahra, karena Kemendikbud telah memberikan Sanksi Admintrasi kepada Universitas Azzahra. Ini yang disebut LL Dikti Wilayah III melanggar Administrasi Pemerintahan.

Menurut Dosen Peneliti Universitas Azzahra Jakarta, Andi Pallawagau, keputusan Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M. Sc tidak tepat karena sudah terbit Surat Sanksi dari Kemendikbud.

“Ini pelanggaran administrasi yang dilakukan LL Dikti Wilayah III karena sudah terbit surat Sanksi Administrasi dari Kemendikbud kok LL Dikti Wilayah III menerbitkan surat Pemberhentian Layanan kepada Universitas Azzahra,” ujar Andi, Selasa (16/3).

Andi juga menilai, Prof. Dr. Agus overacting dan melampaui kewanangan dalam mengeluarkan surat Pemberhentian Layanan. Sebab, dalam suasana Covid-19 ini seharusnya LL Dikti Wilayah III fleksibel kepada kampus yang sedang dibina. Ini juga menyangkut Hak Azasi Manusia (HAM) dosen-dosen swasta yang menerima dana serdos tahun ini.

“Kalau tidak fleksibel dari mana lagi para dosen yang gajinya pas-pasan mendapat sumber dana untuk menghidupi kebutuhan sehari-harinya,” tegas Andi.

“Kami mohon perhatian Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo dan Komisi X DPR RI dalam melihat kasus ini, agar pelanggaran HAM yang dilakukan LL Dikti Wilayah III tidak berlarut-larut karena sangat merugikan dosen-dosen Universitas Azzahra yang seharusnya menerima dana serdos. Selain itu, dari terbitnya surat dari LL Dikti Wilayah III merugikan mahasiswa yang seharusnya mendapat dana beasiswa dari pemerintah. Dengan terbitnya surat tersebut maka mahasiswa Universitas Azzahra tidak mendapat beasiswa dari pemerintah,” kata Andi.

“Hingga saat ini Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Azzahra tidak dihentikan, proses belajar mengajar tetap berjalan. Sehingga menurut hemat kami tidak ada alasan LL Dikti Wilayah III untuk menghentikan pembayaran dana serdos dan penghentian Penilaian Jabatan Akademik Dosen (Asisten Ahli sampai dengan Profesor),” ujar Andi.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close