BeritaHukumNasional

Bacakan Pledoi, Arif Rachman Arifin: Dengan Kerendahan Hati Saya Memohon Maaf

BIMATA.ID, Jakarta – Arif Rachman Arifin menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi sebagai terdakwa dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir Pol J.

Dalam pledoinya, Arif meminta maaf kepada orang tua, mertua, istri, hingga masyarakat luas. Dirinya mengaku, telah membiarkan mentalnya lemah sehingga terjerat kasus tersebut.

“Dengan kerendahan hati saya memohon maaf, jika saat ini sekali lagi harus ada keadaan yang memaksa kamu untuk kuat,” ungkap Airf, saat membacakan permohonan maaf untuk istrinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (03/02/2023).

Baca juga: NU Jemput Kebangkitan Baru Abad ke II, Prabowo Subianto Kutip Kalimat Bung Karno

Arif juga meminta maaf kepada institusi Polri. Baik terhadap senior yang telah menjadi guru, membimbing, dan mengayomi sejak awal perjalanan karirnya di kepolisian. Serta, junior dan rekan seangkatan yang dikecewakan. Bahkan, memberikan contoh tidak baik kepada mereka.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang merasa terpukul dan kecewa karena peristiwa ini, pemimpin bangsa Indonesia, serta para pemimpin institusi penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Mohon agar pintu maaf untuk saya dibuka selebar-lebarnya,” tukasnya.

Dirinya menyatakan, tidak sedikitpun terbesit bisa melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Selama ini hanya bekerja, menjalankan perintah atasan sambil meyakini bahwa melaksanakan tugas adalah ibadah.

Lihat juga: Prabowo Subianto : NU Hadir Beri Kontribusi Besar Terhadap Kebangkitan, Ekonomi, Pendidikan dan Ummat

“Saya telah menyadari bahwa, saya gagal mengatasi ketakutan saya. Saya salah karena telah membiarkan kekuatan yang tidak baik berhasil menekan mental saya dan ancaman menguasai akal sehat. Sehingga, saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu,” papar Arif.

Sebelumnya, Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan, beberapa temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin dalam serangkaian pembunuhan Brigadir J.

Temuan pelanggaran itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Arif pada sidang di PN Jaksel, Jumat (02/12/2022).

“Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman,” ungkapnya.

Simak juga: Prabowo Subianto Unggul di Musra Relawan Jokowi Yogyakarta

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close