BeritaHeadlineHukumPolitik

Amien Rais Minta Maruf Amin Sarankan Presiden Cabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Amien Rais menyebut, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin bisa menyarankan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pendiri Partai Ummat ini menilai, Perpres itu bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) dilarang oleh Al-Quran.

Di mata dia, Ma’ruf adalah sosok yang paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.

“Pak Ma’ruf Amin panjenengan bisa mengatakan, ‘Pak Presiden ini keliru, Pak. Tolong Pak’,” ujar Amien, dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Amien Rais Official, Minggu (28/02/2021).

Selain Ma’ruf, mantan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan Jokowi agar mencabut Perpres tersebut.

“MUI, Muhammadiyah, NU juga seluruh eksponen umat Islam itu segera meminta supaya Perpres itu dicabut selesai. Mengapa? Ini adalah taruhan bagi generasi muda,” imbuh Amien.

Dia menyadari, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 hanya berlaku di beberapa wilayah. Namun, bukan berarti Pemerintah Pusat bisa memberikan keleluasaan menenggak miras di Indonesia.

“Semestinya ditutup, jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak, apalagi anak muda, generasi muda itu menenggak miras dan main judi apalagi. Jadi, ini saya enggak tahu apa yang dimaksudkan oleh Pak Jokowi itu,” tutur Amien.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close